(0541)736852    (0541)748382    [email protected]

22 Perusahaan Perkebunan Dapat Penilaian E

27 Desember 2013 Admin Website Berita Kedinasan 1945
22 Perusahaan Perkebunan Dapat Penilaian E

SAMARINDA. Terhitung 43 perusahaan yang bergerak di subsektor perkebunan khususnya komoditi kelapa sawit diberikan penilaian oleh Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim terhadap kinerjanya yang beroperasi di wilayah Kaltim dan Kaltara.

"Bobot  nilai yang diberikan untuk tahap pembangunan yakni nilai A (baik sekali) dengan skala 80-100, nilai B (baik) dengan skala 60-80, nilai C (sedang) dengan skala 40-60, nilai D (kurang) dengan skala 20-40 dan nilai E (kurang sekali) dengan skala 0-20," kata Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim Hj Etnawati di Samarinda, Selasa (24/12)

Namun penilaian terhadap  43 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur, Kutai Kartanegara dan Paser serta Malinau dan Bulungan itu belum satupun yang memperoleh nilai A atau baik sekali untuk kegiatan pembangunan.

Terdapat dua perusahaan yang memperoleh nilai B (baik) dan sekitar 16 perusahaan yang memperoleh penilaian C (sedang). Sementara sebanyak 22 perusahaan yang memperoleh nilai E (kurang sekali) dan tiga perusahaan nilai D (kurang).

Dikatakan, Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pertanian sekaligus upaya membangun perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Kaltim.

"Aspek penilaian meliputi tahap pembangunan yang dilakukan masing-masing perusahaan perkebunan terkait legalitas dan sistem manajemen, sistem penyesuaian hak atas tanah, sistem realisasi pembangunan kebun dan unit pengolahan," ujar Hj Etnawati.

Selain itu, sistem kepemilikan sarana dan prasarana serta sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran, sistem penerapan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan atau UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan), sistem penumbuhan dan pemberdayaan masyarakat/koperasi setempat dan sistem pelaporan.

Berikutnya lanjut Etna, hasil penilaian tersebut akan disampaikan kepada masing-masing kepala daerah khususnya Bupati maupun Gubernur Kaltim dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.

"Atas dasar penilaian tersebut maka Disbun Kaltim memberikan saran dan pertimbangan atas kinerja perusahaan yang disampaikan kepada Dirjen Perkebunan serta Gubernur Kaltim dan Bupati setempat," ungkap Etnawati.

SUMBER : BIDANG USAHA

Artikel Terkait