(0541)736852    (0541)748382    [email protected]

27 Perusahaan Sawit Belum Membina

15 Maret 2010 Admin Website Artikel 2681
#img1# Kepala Disbuntanakan Kubar Achmad Sofyan mengatakan, dari 13 perusahaan tersebut 7 perusahaan di antaranya adalah PT Kedap Sayap di Kecamatan Mook Manaar Bulatn, PT Farida Bersaudara di Kecamatan Bongan, PT Kruing Lestari Jaya meliputi Kecamatan Damai, Muara Lawa, dan Bentian Besar. Berikutnya, PT London Sumatra (Lonsum) meliputi Kecamatan Muara Pahu, Jempang, dan Siluq Ngurai.

Selanjutnya, PT Arah Tumata d Kecamatan Bentian Besar, PT Harapan Kaltim Lestari di Kecamatan Damai, dan PT Wahana Kutai Kencana di Kecamatan Bentian Besar. "Dari beberapa hasil monitoring memang belum ada kejelasan tentang plasma itu sendiri," ungkap Achmaf Sofyan.

Ia mengatakan, untuk menyamakan persepsi terakhir sebutan inti plasma mengalami perubahan yakni kebun binaan dan kebun Pembina. Hal ini agar keberadaan perkebunan ini bisa sejajar antara perusahaan besar dan perkebunan masyarakat.

Ia menambahkan, persoalan yang terjadi di lapangan justru mengacu kepada perizinan perusahaan itu sendiri, yakni statusnya masih dalam bentuk Izin Usaha Perkebunan (IUP). Kecuali PT Lonsum dan PT Teguh Swakarsa Sejahtera (TSS) yang sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU). "Dan yang menjadi pertanyaannya nanti, apakah sama luasan IUP itu dengan HGU. Jika itu sama otomatis tidak ada lahan untuk masyarakat," terangnya.

Namun secara legalitas, kata dia, perusahaan punya kewajiban dan harus dikawal. Sebab di dalam peraturan Menteri Pertanian sudah jelas, bahwa bagi perusahaan yang memiliki izin perkebunan wajib 20 persen membuka kebun binaan. Kepada perusahaan ia menegaskan, tidak ada celah untuk menghindar terhadap kebun binaan ini atau plasma."Kami (Disbuntanakan) selalu melakukan monitoring terhadap hal ini," tegas Achmad Sofyan.

DIKUTIP DARI KALTIM POST, SABTU, 13 MARET 2010

Artikel Terkait