BKD Hitung Kebutuhan PNS Pemprov Kaltim
20 Juni 2012
Admin Website
Artikel
3909
SAMARINDA. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, HM Yadi Robyan
Noor, mengatakan Kaltim masih kekurangan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
terutama untuk tenaga-tenaga yang kompetensinya sesuai dengan kebutuhan
Pemprov, khususnya tenaga teknis yang mendesak, tenaga kesehatan dan
tenaga pendidik.
Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan melalui keputusan bersama tiga menteri, yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang dituangkan dalam moratorium, yakni penundaan penerimaan PNS sejak 1 September 2011.
Hal itu berpengaruh bagi Kaltim dalam memenuhi kebutuhan tenaga PNS, mengingat setiap tahun ada sekitar 200 PNS yang memasuki masa pensiun.
"Jika yang pensiun itu tenaga-tenaga teknis, maka kita kesulitan untuk mengisi posisi yang lowong. Namun moratorium tersebut bukan harga mati. Kaltim diberi waktu menghitung kebutuhan PNS hingga 30 Juni 2012, jika pun tidak sempat pada waktu yang telah ditentukan akan dilakukan pada April 2013," ujar Roby, Selasa (19/6).
Dalam pengadaan pegawai untuk mengisi posisi lowong yang disebabkan PNS yang berhenti, pensiun, meninggal dunia atau adanya perluasan organisasi, BKD juga memperhatikan calon pelamar sesuai dengan kebutuhan, baik dalam arti jumlah maupun kompetensi jabatan.
"Kita menerapkan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK), sehingga formasi lowongan yang dibuka benar-benar sesuai dengan kebutuhan SKPD bersangkutan," jelasnya.
Penerapan analisis jabatan dan analisis beban kerja juga memberikan kontribusi bagi penyempurnaan dan peninjauan kembali alokasi tugas, wewenang dan tanggung jawab tiap jabatan sehingga akan terjadi perbaikan sistem kerja dan rekruitmen pegawai yang profesional sehingga mampu menyusun jenjang karir dan standarisasi kerja dan sarana Diklat memadai.(her/hmsprov).
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM
Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan melalui keputusan bersama tiga menteri, yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang dituangkan dalam moratorium, yakni penundaan penerimaan PNS sejak 1 September 2011.
Hal itu berpengaruh bagi Kaltim dalam memenuhi kebutuhan tenaga PNS, mengingat setiap tahun ada sekitar 200 PNS yang memasuki masa pensiun.
"Jika yang pensiun itu tenaga-tenaga teknis, maka kita kesulitan untuk mengisi posisi yang lowong. Namun moratorium tersebut bukan harga mati. Kaltim diberi waktu menghitung kebutuhan PNS hingga 30 Juni 2012, jika pun tidak sempat pada waktu yang telah ditentukan akan dilakukan pada April 2013," ujar Roby, Selasa (19/6).
Dalam pengadaan pegawai untuk mengisi posisi lowong yang disebabkan PNS yang berhenti, pensiun, meninggal dunia atau adanya perluasan organisasi, BKD juga memperhatikan calon pelamar sesuai dengan kebutuhan, baik dalam arti jumlah maupun kompetensi jabatan.
"Kita menerapkan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK), sehingga formasi lowongan yang dibuka benar-benar sesuai dengan kebutuhan SKPD bersangkutan," jelasnya.
Penerapan analisis jabatan dan analisis beban kerja juga memberikan kontribusi bagi penyempurnaan dan peninjauan kembali alokasi tugas, wewenang dan tanggung jawab tiap jabatan sehingga akan terjadi perbaikan sistem kerja dan rekruitmen pegawai yang profesional sehingga mampu menyusun jenjang karir dan standarisasi kerja dan sarana Diklat memadai.(her/hmsprov).
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM