Kementan Audit Perusahaan Kelapa Sawit
11 Desember 2011
Admin Website
Artikel
6750
PALANGKARAYA. Kementerian Pertanian tengah melakukan audit terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit di seluruh Indonesia.
Audit iru untuk mengetahui sejauh mana para pengusaha telah menjalankan program plasma kepada masyarakat. Sanksi yang diberikan bila tidak melaksanakan program itu berupa pencabutan izin.
Demikian penegasan Menteri Pertanian Suswono Sabtu (10/12) usai peringatan Hari Perkebunan ke-54 yang dipusatkan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
"Sekarang ini audit masih berjalan. Nanti setelah ada hasilnya, saya akan menetapkan, terutama mereka yang belum sama sekali melakukan hal itu (plasma). Mereka ini akan kami panggil dan diberi peringatan. Yang sudah melakukan akan kami berikan apresiasi kepada mereka-mereka yang tanggap," ujarnya.
Saat ini di Kementerian Pertanian tengah dibahas mengenai lamanya toleransi yang diberikan kepada pengusaha mengenai plasma.
Diharapkan pada 2012 sudah ada peraturan menteri pertanian (permentan) yang baru untuk merevisi permentan yang lama yang nantinya akan menyebutkan mengenai batas (limit) waktu pelaksanaan.
"Sebab masalah ini (plasma) sudah cukup lama, yakni dari 2007 hingga sekarang. Artinya, sudah mendekati lima tahun kok masih belum membangun plasma? Apa masalahnya?" ujarnya.
DIKUTIP DARI MEDIA INDONESIA, MINGGU, 11 DESEMBER 2011
Audit iru untuk mengetahui sejauh mana para pengusaha telah menjalankan program plasma kepada masyarakat. Sanksi yang diberikan bila tidak melaksanakan program itu berupa pencabutan izin.
Demikian penegasan Menteri Pertanian Suswono Sabtu (10/12) usai peringatan Hari Perkebunan ke-54 yang dipusatkan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
"Sekarang ini audit masih berjalan. Nanti setelah ada hasilnya, saya akan menetapkan, terutama mereka yang belum sama sekali melakukan hal itu (plasma). Mereka ini akan kami panggil dan diberi peringatan. Yang sudah melakukan akan kami berikan apresiasi kepada mereka-mereka yang tanggap," ujarnya.
Saat ini di Kementerian Pertanian tengah dibahas mengenai lamanya toleransi yang diberikan kepada pengusaha mengenai plasma.
Diharapkan pada 2012 sudah ada peraturan menteri pertanian (permentan) yang baru untuk merevisi permentan yang lama yang nantinya akan menyebutkan mengenai batas (limit) waktu pelaksanaan.
"Sebab masalah ini (plasma) sudah cukup lama, yakni dari 2007 hingga sekarang. Artinya, sudah mendekati lima tahun kok masih belum membangun plasma? Apa masalahnya?" ujarnya.
DIKUTIP DARI MEDIA INDONESIA, MINGGU, 11 DESEMBER 2011