Kutim Perlu Investor Bibit Sawit
09 September 2008
Admin Website
Artikel
3811
#img1# "Minimnya bibit sawit yang tersedia merupakan salah satu hambatan dalam upaya pengembangan perkebunan kelapa sawit di daerah ini," kata Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekkab Kutim Ismunandar, Kamis (4/9) lalu.
Menurut dia, warga Kutim di pedalaman mulai rajin menanam karena sudah mengerti manisnya sawit. Tingginya minat tanam itu membuat bibit nyaris tak tersisa. "Kalau dulu, warga tanam sawit setelah ada bibit disubsidi ke mereka. Tapi, saat ini warga berani membelinya karena sudah tahu manisnya sawit," lanjut mantan Kadis PU Bontang itu.
Bagaimana dengan sengketa lahan antara warga dengan perusahaan yang kerap muncul, Ismunandar tak menampik masih adanya persoalan semacam itu. Tapi, menurutnya, hal itu terus diminimalisasi pemerintah dengan memperketat aturan yang diterapkan. Di samping mengatasi persoalan lahan,
"Pemkab Kutim juga akan lebih selektif mengeluarkan surat izin perkebunan. Kami ingin, izin itu diberikan kepada perusahaan yang benar-benar mengerti perkebunan. Jangan sampai ada izin perkebunan diberikan kepada perusahaan yang bukan bidangnya, sehingga kerjanya tak karuan. Persoalan ini terus kami cermati," tandasnya.
Dalam hal pengawasan, Pemkab sudah membuat daftar kinerja perusahaan perkebunan dalam bentuk buku putih, buku kuning, dan buku merah. Pengelompokan kinerja perusahaan itu dijadikan sebagai bahan evaluasi. Terkait hal itu, Pemkab juga rutin memantau perkembangan aktivitas perusahaan di lapangan. Berikut berharap dukungan penuh elemen masyarakat terhadap program yang telah dicanangkan. Maksimal selama setahun setelah keluarnya izin, dan perusahaan bersangkutan belum juga memulai aktivitasnya akan di-warning.
"Sudah ada beberapa perusahaan yang di-warning, tapi saya lupa nama-nama perusahaan itu. Kita peringatkan dulu, kalau masih diabaikan akan dicabut izinnya," tegas Ismunandar.
Mengenai kemungkinan adanya tumpang tindih perizinan perkebunan, menurut Ismunandar, tumpang tindih izin perkebunan sawit tidak mungkin terjadi karena proses keluarnya sebuah izin melalui kajian teknis yang melibatkan berbagai pihak. Terutama Badan Planologi dan Dinas Pertanahan Kutim.
DIKUTIP DARI KALTIM POST, SELASA, 9 SEPTEMBER 2008