Perusahaan Sawit Akan Dievaluasi
25 Oktober 2010
Admin Website
Artikel
3819
SANGATTA, KALTIM POST. DPRD Kutai Timur (Kutim) akan mengevaluasi pemberian izin
perusahaan perkebunan oleh pemerintah daerah. Sementara Pemkab Kutim
juga akan mengevaluasi ada atau tidak aktivitas perusahaan di lapangan.
Evaluasi perusahaan perkebunan itu dilakukan karena sering berbenturan
dengan warga.
Selain itu, perusahaan perkebuban banyak yang tidak mendahulukan mambangun plasma.
“Kami akan mengevalusi seluruh izin perkebunan kelapa sawit di Kutim. Banyak yang menyengsarakan rakyat sekitarnya,” kata Wakil Ketua DPRD Kutim Suardi kepada Kaltim Post.
Banyak contoh perkebunan yang berbenturan dengan warga. Umumnya, benturan itu disebabkan lahan milik warga atau lahan garapan yang dicaplok perusahaan. Alih-alih memberikan ganti rugi, izin kepada pemiliknya pun tidak dilakukan.
DPRD Kutim akhirnya banyak menerima keluhan. Bahkan, tak jarang warga melakukan aksi dengan melakukan demo di Kantor DPRD Kutim. Misalnya, masalah perkebunan di Rantau Pulung yang kini ditangani oleh DPRD Kutim. Selain itu, masalah di Sangkuliran dan Kaliorang juga muncul.
“Kami jadinya hanya mengurusi masalah yang kami tidak tahu ujung pangkalnya. Kami tidak memberikan izin, tapi kami yang didatangi warga jika ada masalah dengan perusahaan perkebunan,” kata Suardi.
Dengan evalusi, diharapkan akan diketahui duduk perkara yang sebenarnya dan bisa didapatkan solusinya. “Yang benar itu adalah, investasi maju pesat tanpa menyengsarakan warga,” kata Suardi.
Sebelumnya, Bupati Kutai Timur H Isran Noor menegaskan akan selalu melakukan evaluasi terhadap aktivitas setiap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengembangkan kebun sawit, khususnya bagi perusahaan yang telah mengantongi izin beroperasi tetapi kenyataan di lapangan tidak melaksanakan aktifitas apapun. Penegasan tersebut disampaikan orang nomor satu di Kutim ini pada saat melaksanakan kunjungan ke Kecamatan Sandaran, belum lama ini.
Menurut Isran, jika perusahaan yang telah mendapatkan izin operasi mengembangkan perkebunan kelapa sawit tetapi faktanya tidak melakukan action apapaun di lapangan, maka akan berakibat pada macetnya iklim investasi di daerah ini. Ini bisa mengakibatkan, perusahaan dengan track record baik di bidang perkebunan malah tidak kebagian lahan. Bahkan diakuinya, hingga kini masih banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang antre karena tertarik berinvestasi di Kutim. “Kalau tidak ada aktivitas (pengembangan kebun sawit), lebih baik diberikan kepada (perusahaan) yang lain,” kata Isran.
Selain itu, perusahaan perkebuban banyak yang tidak mendahulukan mambangun plasma.
“Kami akan mengevalusi seluruh izin perkebunan kelapa sawit di Kutim. Banyak yang menyengsarakan rakyat sekitarnya,” kata Wakil Ketua DPRD Kutim Suardi kepada Kaltim Post.
Banyak contoh perkebunan yang berbenturan dengan warga. Umumnya, benturan itu disebabkan lahan milik warga atau lahan garapan yang dicaplok perusahaan. Alih-alih memberikan ganti rugi, izin kepada pemiliknya pun tidak dilakukan.
DPRD Kutim akhirnya banyak menerima keluhan. Bahkan, tak jarang warga melakukan aksi dengan melakukan demo di Kantor DPRD Kutim. Misalnya, masalah perkebunan di Rantau Pulung yang kini ditangani oleh DPRD Kutim. Selain itu, masalah di Sangkuliran dan Kaliorang juga muncul.
“Kami jadinya hanya mengurusi masalah yang kami tidak tahu ujung pangkalnya. Kami tidak memberikan izin, tapi kami yang didatangi warga jika ada masalah dengan perusahaan perkebunan,” kata Suardi.
Dengan evalusi, diharapkan akan diketahui duduk perkara yang sebenarnya dan bisa didapatkan solusinya. “Yang benar itu adalah, investasi maju pesat tanpa menyengsarakan warga,” kata Suardi.
Sebelumnya, Bupati Kutai Timur H Isran Noor menegaskan akan selalu melakukan evaluasi terhadap aktivitas setiap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengembangkan kebun sawit, khususnya bagi perusahaan yang telah mengantongi izin beroperasi tetapi kenyataan di lapangan tidak melaksanakan aktifitas apapun. Penegasan tersebut disampaikan orang nomor satu di Kutim ini pada saat melaksanakan kunjungan ke Kecamatan Sandaran, belum lama ini.
Menurut Isran, jika perusahaan yang telah mendapatkan izin operasi mengembangkan perkebunan kelapa sawit tetapi faktanya tidak melakukan action apapaun di lapangan, maka akan berakibat pada macetnya iklim investasi di daerah ini. Ini bisa mengakibatkan, perusahaan dengan track record baik di bidang perkebunan malah tidak kebagian lahan. Bahkan diakuinya, hingga kini masih banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang antre karena tertarik berinvestasi di Kutim. “Kalau tidak ada aktivitas (pengembangan kebun sawit), lebih baik diberikan kepada (perusahaan) yang lain,” kata Isran.
DIKUTIP DARI KALTIM POST, SENIN, 25 OKTOBER 2010