(0541)736852    (0541)748382    [email protected]

PNS Jalur Honorer Bisa Ujian Kenaikan Pangkat

15 Februari 2012 Admin Website Artikel 4563

SAMARINDA. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim melakukan sosialisasi penyusunan draft Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyelenggaraan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah Provinsi Kaltim kepada sejumlah perwakilan Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Kaltim. Sehingga, PNS yang diangkat melalui jalur honorer mempunyai hak untuk mengikuti ujian penyesuaian ijazah ini.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kaltim, H Kusmayadi di ruang kerjanya menjelaskan selama ini masih ada beberapa ketidaksesuaian antara Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi PNS dengan ijazah yang dimiliki.

"Satu sisi harus dilakukan penyesuaian agar memenuhi rasa keadilan dan kesejahteraan, satu sisi lagi harus tetap mengacu pada aturan, sehingga BKD berinisiatif melalui Pergub ini melakukan ujian kenaikan pangkat dengan penyesuaian ijazah," jelasnya.

Lanjut Kusmayadi, ada beberapa hal yang menjadi persyaratan untuk ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah ini diantaranya PNS yang diangkat dari jalur honorer, tidak sedang dalam proses hukuman disiplin atau sedang menjalani hukuman disiplin, tidak sedang dalam proses diberhentikan dari jabatan dan tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan Negara.

Draft yang disusun oleh BKD Kaltim lebih kurang selama lima bulan ini, terus mendapat penyempurnaan melalui masukan dari sejumlah tim perumus yang beranggotakan PNS dari SKPD.

"Keluhan terbanyak yang ditemui saat sosialisasi adalah tahun keluaran ijazah yang diterbitkan hendaknya tidak mencantumkan tahun minimal tetapi tahun maksimal saja," tegasnya.

Sebagaimana Pasal 4 ayat 3 huruf b disebutkan ijazah yang dikeluarkan atau ditetapkan sekurang-kurangnya pada 1 Januari 2004 dan setinggi-tingginya pada tanggal 31 Desember 2009.

"Setelah didapat masukan-masukan, maka draft ini akan diajukan kepada Biro Hukum Setdaprov Kaltim. Diharapkan Pergub ini dapat efektif pelaksanaannya pada tahun 2012 ini," harapnya.

SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM

Artikel Terkait