RUMUSAN HASIL PERTEMUAN MONITORING DAN EVALUASI PEMBANGUNAN PERKEBUNAN TAHAP I TAHUN 2009
23 Juli 2009
Admin Website
Artikel
4575
Hasil pertemuan sebagai berikut :
1. Sampai dengan posisi Juni 2009 capaian kinerja dan serapan anggaran untuk dana dekonsentrasi maupun dana tugas pembantuan, rata-rata masih sangat rendah dengan capaian sebesar 19,72 %, Untuk itu diharapkan pada pertemuan ini terjadi perkembangan baru, sehingga mendapatkan data terbaru dari daerah yang lebih tinggi. Selain itu, Sekretaris Ditjen. Perkebunan juga menyampaikan arahan Bapak Menteri Pertanian bahwa reward and punishment telah mulai diterapkan terhadap capaian kinerja masing-masing daerah berupa besaran pengalokasian anggaran atau pengalokasian anggaran yang ditempatkan pada DIPA provinsi terhadap satker kabupaten/kota yang belum memenuhi kriteria tersebut. Sebagai indikator penilaian dalam rangka reward and punishment tersebut antara lain capaian kinerja baik fisik maupun keuangan, ketepatan dan kelancaran penyampaian laporan.
2. Secara umum keseluruhan Satker Provinsi Indonesia telah mengirimkan laporan baik simonev maupun manual dalam bentuk laporan konsolidasi. Akan tetapi untuk medio bulan Juni 2009 penyampaian laporan Simonev oleh Satker Provinsi baru sebanyak 22 Provinsi yaitu Banten, Jawa Tengah, DI. Yogyakarta, Jawa Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Aceh,Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, dan UPT Pusat yang terdiri dari Balai Besar P2TP Medan, Surabaya, dan Ambon serta BPTP Pontianak. Sedangkan untuk laporan konsolidasi baru sebanyak 17 Provinsi yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Riau Kepulauan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo Bali, Maluku Utara dan Papua.
3. Penyerapan anggaran sampai dengan posisi triwulan II untuk seluruh provinsi telah mencapai sekitar Rp.83.635.669.678,00 dari Rp.424.115.972.000,00 atau 19,72%. Selanjutnya setelah dilaksanakan konfirmasi data realisasi keuangan posisi 16 Juli 2009 terhadap masing-masing Provinsi yang hadir, dengan hasil total serapan keuangan APBN (baik pusat dan daerah berupa Dana Dekonsentrasi, dana TP Provinsi, Dana TP Kabupaten) terjadi perubahan realisasi penyerapan anggaran yang meningkat menjadi sebesar Rp. 96.872.347,00 atau 22,84%. Untuk dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan provinsi dari total anggaran sebesar Rp.187.191.619.000,00 telah terealisasi sebesar Rp. 46.179.368.450,00 atau 24,49%, sedangkan untuk dana tugas pembantuan kabupaten/kota dari total anggaran sebesar Rp. 91.907.542.000,00 telah terealisasi sebesar Rp. 6.783.675.000,00,00 atau 7,38%.
4. Di lapangan realisasi fisik dana tugas pembantuan mengalami kemajuan yang cukup segnifikan. Beberapa provinsi/kabupaten terkendala pada kegiatan yang sampai saat ini belum ada solusinya, secara rinci permasalahan sebagaimana terlampir. Belum semua Provinsi yang hadir dapat menyampaikan laporan perkembangan realisasi dana tugas pembantuan Kabupaten, untuk itu disepakati laporan konsolidasi posisi 15 Juli 2009 paling lambat diterima di Pusat akhir Juli 2009.
5. Pengisian Laporan konsolidasi pada kolom realisasi fisik harus diisi volume kemajuan fisik di lapangan. untuk memperlihatkan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan dengan volume satuan kegiatan seperti Ha, Unit, batang, kg dan lain-lain atau menggunakan volume satuan yang terdapat pada unit cost dan bukan diisi dengan capaian persentase (%).
6. Apabila terdapat permasalahan yang terkait dengan DIPA/ POK disepakati agar dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan melakukan konsultasi serta koordinasi dengan Bagian Perencanaan Ditjen Perkebunan untuk mendapatkan kepastian dalam pelaksanaannya, yang ditindaklanjuti dengan surat resmi dan dilakukan pengawalan sampai selesai. Sedangkan untuk kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan agar dibuat surat secara resmi kepada Bapak Dirjen Perkebunan dari Satker yang bersangkutan.
7. Kendala atau permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan agar ditulis dalam kolom permasalahan dan rencana tindak lanjut (RTL), Hal tersebut diperlukan untuk mengetahui permasalahan lambatnya penyerapan anggaran serta pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat dipergunakan oleh pimpinan dalam menentukan kebijakan selanjutnya dan dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Perkebunan c.q Sekretaris Ditjen. Perkebunan.
8. Berdasarkan hasil evaluasi sampai dengan posisi bulan Juni 2009, masih terdapat beberapa kegiatan di beberapa provinsi kurang tepat dalam perencanaannya. Hal ini disebabkan antara lain monev belum sepenuhnya terlaksana dengan baik. Untuk itu Pejabat/petugas yang menangani monev di Dinas Provinsi dalam membuat laporan agar berkoordinasi dengan Pejabat/petugas yang menangani /bertanggung jawab teknis dilapangan untuk perkembangan pelaksanaan kegiatan dan keakuratan data.
9. Hasil evaluasi pengoperasian Simonev Deptan Tahun 2008 dan Simonev berbasis Web sesuai PP No. 39 Tahun 2006 untuk tingkat Provinsi rata-rata telah dapat menggunakan dan melaksanakannya, namun didalam operasionalisasinya beberapa Provinsi masih mengalami kendala sehingga laporan simonev yang disampaikan oleh Provinsi ke Pusat tidak dapat diterima oleh petugas yang menangani simonev. Untuk itu, disepakati apabila akan mengirimkan e-mail atau laporan simonev diminta petugas provinsi melakukan komunikasi dengan petugas pusat yang menangani simonev, sehingga apabila terdapat kekurangan atas laporan dapat dengan segera dilakukan perbaikan.
10. Laporan Bulanan, Triwulan maupun Semesteran Satker Kabupaten dikompilasi oleh Dinas yang menangani Perkebunan di tingkat Provinsi, selanjutnya disampaikan ke Pusat paling lambat minggu I bulan laporan (tanggal 7 bulan laporan). Laporan ditujukan kepada Sekretaris Ditjen. Perkebunan c.q. Bagian Evaluasi dan Pelaporan dengan alamat : Kanpus Deptan Gedung C lantai 3, Jl. Harsono RM. No.3 Pasar Minggu, Jakarta 12550 atau dapat melalui e-mail dengan alamat [email protected], [email protected] maupun alamat e-mail petugas yang menangani simonev yaitu wawan [email protected]..
11. Bagi Kabupaten yang tidak melaporkan hasil monev ke Provinsi, diminta agar Direktur Jenderal Perkebunan mengingatkan kabupaten untuk menyampaikan laporan monev kepada Provinsi untuk dilakukan konsolidasi.
12. Direktorat Jenderal Perkebunan akan menyusun bobot penilaian fisik yang akan dipergunakan oleh Provinsi dan Kabupaten dalam menyusun laporan monev untuk kebutuhan Kantor Pusat.
13. Berdasarkan Tap MPR No IX/1998 dan Undang-undang No 28 Th 1999, Inpres No 7 Th 1999, SK Kepala LAN No 239/IX/6/8/2003 bahwa setiap pejabat eselon II ke atas berkewajiban menyampaikan pertanggung jawaban dari keberhasilan dan kegagalan misi organisasi sebagai gambaran tingkat pencapaian sasaran/tujuan yang dilaksanakan pada unit kerja / instansi pemerintah yang dikelolanya sesuai yang disampaikan dalam Penetapan Kinerja.
14. Penyusunan LAKIP untuk kegiatan yang dibiayai oleh dana APBN wajib dibuat baik oleh Satker provinsi maupun kabupaten.
15. Dalam menindak lanjuti laporan hasil pemeriksaan agar dituangkan dalam bentuk format matrik yang sudah ditetapkan sehingga memudahkan dalam inventarisasi hasil tindak lanjut.
16. Penyampaian tindak lanjut hasil pemeriksaan untuk beberapa Propinsi belum sesuai alamat unit kerja yang menangani, yang seharusnya ditujukan langsung ke Inspektur Jenderal Deptan dengan tembusan Direktur Jenderal. Perkebunan dan instansi terkait lainnya.
17. Perlu pemahaman bersama bahwa tanggapan dan tindak lanjut adalah substansinya berbeda, Tanggapan dilaksanakan atas hasil pemeriksaan sedangkan tindak lanjut dilaksanakan atas saran atau rekomendasi hasil pemeriksaan.
18. Laporan hasil pemeriksaan oleh aparat pengawas fungsional pemerintah/ APFP khususnya hasil pemeriksaan BPKP Perwakilan agar disampaikan copy LHP dimaksud ke Direktur Jenderal Perkebunan.
19. Penyelesaian tindaklanjut LHP temuan Itjen Deptan dan BPKP yang berupa kerugian Negara, agar disampaikan kepada Auditor yang bersangkutan dengan bukti pendukung/bukti setor dan tembusannya disampaikan kepada Instansi terkait. Khusus untuk penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPKP agar dikonfirmasikan kepada BPKP Perwakilan untuk dimintakan berita acara penyelesaian yang menyatakan bahwa temuan telah ditindak lanjuti secara tuntas.
20. Sisa Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebagai hasil pemeriksaan internal maupun eksternal harus segara diselesaikan. Apabila temuan tersebut sulit untuk ditindak lanjuti agar dilakukan penyelesaiannya menurut ketentuan yang berlaku.
21. Kepada Satker Daerah yang masih terdapat temuan kerugian Negara untuk melakukan pendekatan dengan Pihak BPKP Perwakilan setempat.
22. Satker Daerah agar menindaklanjuti temuan kerugian Negara secara bertahap.
23. Untuk menghindari kesalahan manajemen, selanjutnya bagi Petugas (PNS) atau Pihak III yang lalai dalam menyelesaikan kasus-kasus kerugian Negara agar ditindaklanjuti sesuai rekomendasi Itjen Departemen Pertanian yang mengacu pada Surat Edaran Menpan No. SE/02/M.PAN/01/2005 tanggal 7 Januari 2005.
24. Satker Daerah sepakat untuk menyelesaikan dan menindaklanjuti LHP dan Kerugian Negara yang masih belum selesai, keterlambatan penyelesaian LHP dan Kerugian Negara akan di jadikan bahan pertimbangan dalam perencanaan selanjutnya.
25. Dalam penyampaian surat teguran kepada Gubernur untuk tindak lanjut penyelesaian kerugian Negara agar ditembuskan kepada Bupati terkait.
26. Pelaksanaan Pertemuan Monitoring, Evaluasi, Sinkronisasi dan Koordinasi Data Statistik Tahap I tahun 2010 dilaksanakan di Kabupaten Bukittinggi - Sumatera Barat dan Tahap II tahun 2010 dilaksanakan di Provinsi Kalimantan Tengah.
Gorontalo, 17 Juli 2009