Tujuh Investor Besar Bidik Perkebunan
16 Juli 2008
Admin Website
Artikel
5212
Ketujuh perusahaan tersebut meliputi PT Rimba Raya Utama, PT Witkaltimdo Prima, PT Indona Sawit Permai, PT Gunung Agung Jati Rimba dan PT Agra Grup (PT Agra Waterpron Indonesia), PT Agra Beverindo dan PT Cahaya Keunda. "Saat ini para investor ini masih menunggu keluarnya proses perizinan mobilisasi Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dari provinsi. Kapan keluarnya, kita juga belum tahu pasti," kata Gerard A Silooy, kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Pemkab Malinau, kemarin.
Mengenai wilayah kerja, lanjut dia, semuanya berada di wilayah hutan kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) yang ada di 4 kecamatan. Misalnya, PT Arga grup mengajukan seluas 60 ribu hektare (ha) yang mencakup dua wilayah kecamatan, yakni Kayan Hulu dan Kayan Selatan. Kemudian PT Rimba Karya Utama seluas 14 ribu ha di wilayah Kecamatan Mentarang.
Sedangkan PT Witkaltimdo Prima 20 ribu ha, PT Indona Sawit Permai dengan luasan wilayah 19 ribu ha dan PT Gunung Agung Jati Rimba seluas 4 ribu ha, semuanya berlokasi di Kecamatan Malinau Selatan.
"Ini suatu hal yang sangat positif dan nantinya kita harapkan dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang perkebunan di tiga jenis tanaman, yakni sawit, akasia, dan karet," sebutnya.
Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan dapat mendukung dan menerima keberadaan perusahaan perkebunan yang berinvestasi di Malinau untuk kemajuan perekonomian. Sebab, berdirinya 7 perusahaan tersebut secara otomatis akan membuka peluang lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Namun dalam pelaksaannya perekrutan tenaga kerja nanti, pemerintah sangat mengharapkan kepada perusahaan perkebunan dapat menampung tenaga kerja lokal sebagai tenaga kerja perkebunan sesuai kualifikasi yang dibutuhkan. Sehingga ada pola kemitraan antara perusahaan dengan masyarakat dengan menerapkan sistem pemberdayaan kepada masyarakat lokal, terutama kepada pemilik lahan mau menggarap lahannya.
Kecuali tenaga teknis tertentu yang tidak ada di daerah, akan ditentukan oleh intern perusahaan sendiri.
"Jadi, sampai saat ini semuanya tinggal menunggu izin PK dan mobilisasi alat masuk ke Malinau saja. Kalau izin ini sudah keluar, perusahaan akan langsung bekerja sesuai tahapannya," pungkasnya dan mengatakan tidak bisa memastikan kapan terbit izin tersebut.
DIKUTIP DARI KALTIM POST, SENIN, 14 JULI 2008