Workshop Verifikasi Validasi Data Perlindungan ANKT Kutai Timur
17 November 2020
Admin Website
Berita Daerah
3647
SAMARINDA. Dinas Perkebunan Kaltim menggelar Workshop Verifikasi Validasi Data Perlindungan Areal Nilai Konservasi Tinggi (ANKT) Kabupaten Kutai Timur, Selasa 17 November 2020.
Program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) di Kaltim ini digelar di Ballroom Pelangi 1 Hotel Royal Victoria Sangatta dibuka Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ujang Rachmad secara virtual dari Kabupaten Berau.
Kegiatan satu hari penuh diikuti 70 peserta terdiri OPD terkait lingkup Pemkab Kutim, Forum Perkebunan Berkelanjutan Kutim, Pengumpul Data/Alumni ANKT, Gapki, DDPI, YKAN, Kalfor, GIZ, Earthworm serta perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit.
Workshop menerapkan protokol kesehatan Covid-19, diisi komitmen kabupaten dalam perlindungan ANKT dalam usaha perkebunan guna mendukung Program FCPC- Carbon Fund. Serta, verifikasi validasi data spasial ANKT di perusahaan perkebunan oleh Tim GIS dan konsultan FCPF-CF.
Menurut Ujang Rachmad, Pemerintah Provinsi Kaltim sangat berkomitmen terhadap pembangunan lingkungan dan kegiatan usaha yang berkelanjutan dengan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018
"Karenanya, kegiatan usaha perkebunan diarahkan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sesuai Perda Kaltim nomor 7 tahun 2018 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan," katanya.
Selain itu, perlindungan kawasan dan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) bukanlah hal baru bagi Kaltim. Dimana, sejak delapan tahun lalu telah diupayakan perlindungan ANKT untuk areal perkebunan kelapa sawit.
"Perlindungan ANKT menjadi program prioritas dalam kegiatan perkebunan. Maka, hari ini lah kita membuktikan kepada nasional dan dunia komitmen awal delapan tahun ini. Upaya penurunan GRK di sektor perkebunan," ungkap Ujang.
Disebutkan, sesuai komitmen di Kutim terdapat 90 PBS yang melapor dari 133 PBS. Total luas areal 417.505 hektar dan berkomitmen 75.299,54 hektar dilindungi, namun realisasi mencapai 55.468,37 hektar.(yans/sdn/humasprovkaltim)
Program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) di Kaltim ini digelar di Ballroom Pelangi 1 Hotel Royal Victoria Sangatta dibuka Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ujang Rachmad secara virtual dari Kabupaten Berau.
Kegiatan satu hari penuh diikuti 70 peserta terdiri OPD terkait lingkup Pemkab Kutim, Forum Perkebunan Berkelanjutan Kutim, Pengumpul Data/Alumni ANKT, Gapki, DDPI, YKAN, Kalfor, GIZ, Earthworm serta perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit.
Workshop menerapkan protokol kesehatan Covid-19, diisi komitmen kabupaten dalam perlindungan ANKT dalam usaha perkebunan guna mendukung Program FCPC- Carbon Fund. Serta, verifikasi validasi data spasial ANKT di perusahaan perkebunan oleh Tim GIS dan konsultan FCPF-CF.
Menurut Ujang Rachmad, Pemerintah Provinsi Kaltim sangat berkomitmen terhadap pembangunan lingkungan dan kegiatan usaha yang berkelanjutan dengan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018
"Karenanya, kegiatan usaha perkebunan diarahkan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sesuai Perda Kaltim nomor 7 tahun 2018 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan," katanya.
Selain itu, perlindungan kawasan dan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) bukanlah hal baru bagi Kaltim. Dimana, sejak delapan tahun lalu telah diupayakan perlindungan ANKT untuk areal perkebunan kelapa sawit.
"Perlindungan ANKT menjadi program prioritas dalam kegiatan perkebunan. Maka, hari ini lah kita membuktikan kepada nasional dan dunia komitmen awal delapan tahun ini. Upaya penurunan GRK di sektor perkebunan," ungkap Ujang.
Disebutkan, sesuai komitmen di Kutim terdapat 90 PBS yang melapor dari 133 PBS. Total luas areal 417.505 hektar dan berkomitmen 75.299,54 hektar dilindungi, namun realisasi mencapai 55.468,37 hektar.(yans/sdn/humasprovkaltim)