(0541)736852    (0541)748382    [email protected]

50 KTPA Kaltim Bermitra Dengan Perusahaan Perkebunan

12 Juli 2022 Admin Website Berita Daerah 1111
50 KTPA Kaltim Bermitra Dengan Perusahaan Perkebunan

SAMARINDA. Sebanyak 50 Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah bermitra dengan perusahaan, sehingga mereka lebih cepat dan lebih mudah dalam mengendalikan ketika terjadi kebakaran hutan maupun lahan.

"Hingga tahun 2021 di Provinsi Kaltim terdapat 99 KTPA. Dari jumlah ini, sebanyak 50 KTPA sudah bermitra dengan perusahaan," ujar Kepala Bidang Perkebunan Berkelanjutan Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim Asmirilda di Samarinda, Senin.

Peran KTPA dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran lahan dan hutan sangat penting, namun terkadang peralatan mereka kurang memadai, sehingga Asmirilda mendorong KTPA bermitra dengan perusahaan terdekat karena perusahaan memiliki peralatan lengkap dalam menanggulangi kebakaran lahan maupun hutan.

Selanjutnya, dalam upaya mencegah kebakaran lahan dan hutan, tahun ini pihaknya menjadwalkan lima kali sosialisasi larangan membakar lahan saat pembukaan lahan oleh masyarakat, untuk mencegah pemanasan global atau emisi gas rumah kaca.

"Di bidang saya ada tiga seksi, yakni Seksi Pengendalian Kebakaran Kebun, Seksi Mitigasi Gas Rumah Kaca, serta Seksi Konservasi Lahan dan Air. Semua yang kami lakukan ini adalah untuk mewujudkan perkebunan yang berkelanjutan," katanya.

Menurutnya, sosialisasi larangan membakar lahan saat pembukaan lahan merupakan hal yang penting untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, sekaligus untuk mewujudkan perkebunan yang berkelanjutan.

Sosialisasi dilakukan juga berdasarkan dari hasil pertemuan dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) bulan lalu, yakni BMKG di Kaltim memprakirakan pada Juli-Agustus tahun ini akan terjadi peningkatan panas atau kemarau, sehingga kewaspadaan dini meminimalisir kebakaran lahan perlu dilakukan.

Ia melanjutkan, sosialisasi dilakukan mengacu pada amanat Perda Kaltim Nomor 7 tahun 2018 dan Permentan Nomor 05 tahun 2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.

Sosialisasi di lima kabupaten mendatang akan melibatkan sejumlah pihak, seperti kelompok tani, gabungan kelompok tani, KTPA, dan perusahaan perkebunan yang beroperasi di sekitar daerah yang dilakukan sosialisasi.

"Sosialisasi kami mulai Rabu, 13 Juli ini, di Kampung Luwak, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, kemudian tanggal 19 di Kabupaten Kutai Barat, dilanjutkan ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Paser, dan Kabupaten Kutai Timur," ujar Asmirilda.

SUMBER : SEKRETARIAT

Artikel Terkait