(0541)736852    (0541)748382    [email protected]

Sekretariat


  Sekretaris mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Perkebunan. Adapun fungsi pekerjaannya adalah :

Sekretaris

Andi Siddik, SP, M.Ling

 

      
1. Koordinasi penyusunan program, rencana kerja anggaran dan evaluasi di bidang perkebunan;
2. Pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi;
3. Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
4. Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
5. Pengelolaan keuangan dan barang milik/kekayaan daerah dan negara; dan
6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
 
 
 
 

 
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan evaluasi dan penyusunan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi, urusan kepegawaian, mengkoordinasikan penyusunan rancangan peraturan perundang - undangan, dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik serta urusan tata usaha. Adapun fungsi pekerjaannya adalah :

Kepala Sub Umum dan Kepegawaian

Helminata, SE


 

      
1. Mengevaluasi dan menyusun organisasi serta ketatalaksanaan;
2. Melakukan urusan ketatausahaan dan kearsipan;
3. Melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
4. Melakukan urusan kepegawaian;
5. Melakukan urusan hukum dan perundang-undangan;
6. Melakukan urusan kehumasan;
7. Melakukan penyimpanan, pemilahan, pemindahan dan penjadwalan retensi serta pemusnahan arsip;
8. Melakukan pelaporan dan pendokumentasian;
9. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran;
10. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.
  Sub Bagian Perencanaan Program mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kerja, program dan anggaran serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Dinas Perkebunan. Adapun fungsi pekerjaannya adalah :

Sub Bagian Perencanaan Program

Ir. Yahya Dahlan, M.Si

 

 

      
1. Menyusun rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran;
2. Menyiapkan bahan dalam perumusan kebijakan program dan pelaporan;
3. Memonitoring, mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan;
4. Mengelola database dan statistik perkebunan;
5. Menyediakan dan menyebarkan data serta informasi perkebunan;
6. Menyusun pelaporan dan pendokumentasian;
7. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran;
8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.
 
 
  Sub Bagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan keuangan dan pengelolaan barang milik Daerah dan Negara. Adapun fungsi pekerjaannya adalah :

Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset


 

      
1. Mengadministrasikan dan membukukan keuangan;
2. Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan;
3. Melakukan urusan akuntansi dan verifikasi keuangan;
4. Melakukan urusan perbendaharaan, pengelolaan retribusi pendapatan asli daerah (PAD) dan pelaporan keuangan;
5. Menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi realisasi anggaran;
6. Mengelola penatausahaan keuangan dan barang milik Daerah dan Negara;
7. Menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
8. Menyusun pelaporan dan pendokumentasian;
9. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran;
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.