Bidang Usaha
Bidang Usaha mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan dan memberikan pelayanan administrasi pelayanan, penanganan konflik dan pembinaan kebun kemitraan serta melakukan pemantauan dan evaluasi program. Adapun fungsi pekerjaannya adalah : | |
---|---|
Kepala Bidang Usaha Taufiq Kurrahman, S.Hut
|
1. Mengkoordinasikan proses pemberian advis teknis usaha perkebunan; |
2. Mengembangkan sistem informasi usaha perkebunan; | |
3. Mengkoordinasikan pelaksanaan penilaian usaha perkebunan bersama Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota; | |
4. Membina dan mengawasi kinerja usaha perkebunan; | |
5. Mensosialisasikan peraturan perundang-undangan usaha perkebunan; | |
6. Mendorong usaha perkebunan dalam mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus dan Kawasan Industri; | |
7. Menginventarisasi, identifikasi dan penanganan konflik usaha perkebunan; | |
8. Mengembangkan dan membina kemitraan antara usaha perkebunan dan masyarakat; | |
9. Melakukan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian; | |
10. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran; | |
11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung; | |
Seksi Pembinaan Usaha mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi perijinan usaha perkebunan. Adapun fungsi pekerjaannya adalah : | |
Seksi Pembinaan Usaha Fahri Arianto, SE
|
1. Menganalisis dan mengevaluasi permohonan ijin terhadap kesesuaian lahan, pola ruang dalam RTRWP dan perencanaan makro pembangunan perkebunan; |
2. Melakukan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan lahan oleh pelaku usaha perkebunan; | |
3. Memproses advis teknis untuk penerbitan rekomendasi perijinan usaha perkebunan; | |
4. Penyusunan database usaha perkebunan; | |
5. Melaksanakan Penilaian Kinerja Usaha Perkebunan bersama Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota; | |
6. Pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja perusahaan perkebunan; | |
7. Mensosialisasikan peraturan perundang-undangan usaha perkebunan; | |
8. Memfasilitasi investasi dan mendorong pelaku usaha perkebunan dalam mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus dan Kawasan Industri; | |
9. Melakukan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian; | |
10. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran. | |
11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung. |
Seksi Penanganan Konflik Usaha mempunyai tugas menangani konflik usaha perkebunan. Adapun fungsi pekerjaannya adalah : | |
---|---|
Seksi Penanganan Konflik Usaha Edy Bardianto, SE
|
1. Mengembangkan SOP (Standart Operational Procedure) penanganan konflik usaha perkebunan; |
2. Melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan Konflik Usaha Perkebunan; | |
3. Memfasilitasi, mengkoordinasi dan mediasi penanganan konflik usaha perkebunan; | |
4. Ekspose proses penanganan konflik usaha perkebunan; | |
5. Melaksanakan koordinasi penanganan konflik usaha perkebunan; | |
6. Melakukan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian; | |
7. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran; | |
8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung. | |
Seksi Pembinaan Kebun Kemitraan mempunyai tugas memfasilitasi kemitraan usaha perkebunan. Adapun fungsi pekerjaannya adalah : | |
Seksi Pembinaan Kebun Kemitraan Laseman, SE
|
1. Mengidentifikasi potensi dan kebun kemitraan yang telah ada; |
2. Menyusun mekanisme dan prosedur pembangunan kebun kemitraan; | |
3. Memfasilitasi proses kemitraan antara PBS, koperasi dan lembaga keuangan; | |
4. Melakukan penghitungan dan penetapan harga komoditas perkebunan untuk kebun kemitraan; | |
5. Melaksanakan penilaian terhadap kebun kemitraan yang akan dikonversi; | |
6. Pembinaan dan pengawasan kebun kemitraan; | |
7. Melakukan evaluasi pelaksanaan kemitraan kebun; | |
8. Melakukan pembinaan terhadap tenaga kerja pendamping kemitraan; | |
9. Melakukan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian. | |
10. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran; | |
11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung. |