(0541)736852    (0541)748382    [email protected]

Informasi Dikecualikan



Hasil Uji Konsekuensi Dinas Perkebunan Mengenai Informasi Dikecualikan adalah :

No   Informasi   Dasar Hukum    Konsekuensi / Pertimbangan Bagi Publik  Jangka Waktu  
 Pertimbangan Sebelumnya
 Dibuka Ditutup
 A. Kepegawaian    
 1 Daftar riwayat hidup pegawai, Kartu Permohonan Penghasilan Pegawai (KP4), hasil general check up kesehatan pegawai/pejabat, hasil evaluasi kapabilitas / intelektual / kompetensi / rekomendasi pegawai, rekomendasi tim etika, biodata elektronik PNS (database), identitas PNS yang izin perkawinan / perceraian, riwayat dan kondisi anggota keluarga pejabat  pegawai

1) Pasal 17 huruf h UU No 14 Tahun 2008

2) UU No 5 Tahun 2014

  Dapat mengungkapkan rahasia pribadi pejabat / pegawai Pegawai yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/ atau pengungkapan seseorang dalam jabatan publik
 2 Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

1) Pasal 17 huruf h UU No 14 Tahun 2008

2) UU No 5 Tahun 2014

3) Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2011

4) Peraturan Kepala BKN No 1 Tahun 2013

5) Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017

  Apabila dibuka dan diberikan dapat mengungkapkan rahasia pribadi Pegawai yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/ atau pengungkapan seseorang dalam jabatan publik
 B Hukum    
 1 Alat bukti kasus, dokumen penanganan perkara, opini hukum pendapat hukum/ legal opinion, catatan mengenai proses penyelesaian sengketa, kasus hukum yang masih dalam proses

1) Pasal 17 huruf h UU No 14 Tahun 2008

2) UU No 8 Tahun 1981

3) UU No 5 Tahun 1986 Jo UU No 9 Tahun 2004

4) UU No 12 Tahun 1992

  Apabila dibuka dan diberikan dapat menghambat penegakan hukum Sampai dengan proses selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap
 C Hak Kekayaan Intelektual
 1 Kepentingan Perlindungan Varietas Tanaman

1) Pasal 17 huruf b UU No 14 Tahun 2008

2) UU No 29 Tahun 2000

  Akan berpengaruh pada nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha Sampai jangka waktu perlindungan habis
 2 Dokumen Permohonan Hak PVT (kerahasiaan varietas dan seluruh dokumen permohonan PVT)

1) Pasal 17 huruf b UU No 14 Tahun 2008

2) UU No 29 Tahun 2000

  Dapat mengakibatkan persaingan yang tidak sehat dan kerugian materiil Sampai dengan diumumkannnya permohonan Hak PVT di papan pengumuman
 D Pengelolaan Keuangan
 1 Data pendukung hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan (contoh : kuitansi, SPP, SPM dan SP2D)

1) Pasal 17 huruf j UU No 14 Tahun 2008

2) Pasal 1 angka 28, Pasal 40 UU No 7 Tahun 1992

  Informasi terkait dengan identitas rekening orang / badan 2 tahun atau setelah dokumen informasi menjadi laporan keuangan yang audited
2 Hasil pemeriksaan reguler

1) Pasal 17 huruf a dan i UU No 14 Tahun 2008

2) Peraturan Menpan No PER/04/M.PAN/03/2008

  Penyalahgunaan oleh pihak lain 2 tahun atau setelah dokumen informasi menjadi laporan keuangan yang audited
3 Hasil pemeriksaan kasus

1) Pasal 17 huruf a dan i UU No 14 Tahun 2008

2) Peraturan Menpan No PER/05/M.PAN/03/2008

  Merugikan proses penyusunan kebijakan karena ada pengungkapan prematur 2 tahun atau setelah dokumen informasi menjadi laporan keuangan yang audited
 4 Laporan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan yang belum diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

1) Pasal 17 huruf a dan i UU No 14 Tahun 2008

2) UU No 15 Tahun 2004

3) Lamp Keputusan Menpan No 40 Tahun 2004

  Penyalahgunaan oleh pihak lain. Merugikan proses penyusunan kebijakan karena ada pengungkapan prematur Sampai dengan laporan diserahkan ke BPK
 E Lain - lain     
1 Sistem Management Database

1) Pasal 17 huruf j UU No 14 Tahun 2008

2) Pasal 30 UU 11 Tahun 2008

  Penyalahgunaan oleh pihak lain Terbatas
2 Kode Akses Elektronik

1) Pasal 17 huruf j UU No 14 Tahun 2008

2) Pasal 30 UU 11 Tahun 2008

  Penyalahgunaan oleh pihak lain Terbatas
3 Dokumen Pengajuan Bantuan untuk Pengembangan Komoditi Perkebunan Pola PIR Swadaya Pasal 17 huruf b UU No 14 Tahun 2008    Dapat menimbulkan persaingan tidak sehat Terbatas
4 Usulan Pelepasan Varietas Baru

1) Pasal 17 huruf b UU No 14 Tahun 2008 

2) Permentan No 40 Tahun 2017

  Dapat diperjualbelikan terhadap varietas yang akan dilepas, kemungkinan bisa dilepas pihak lain / negara lain Setelah varietas dilepas