(0541)736852    (0541)748382    [email protected]

Kegiatan Fasilitasi Izin Usaha dan Sertifikasi Produk Komoditi Perkebunan (P-IRT) di Kutai Timur

27 Mei 2022 Admin Website Berita Daerah 3133
Kegiatan Fasilitasi Izin Usaha dan Sertifikasi Produk Komoditi Perkebunan (P-IRT) di Kutai Timur

KAUBUN. Dinas Perkebunan Kaltim menggelar kegiatan fasilitasi izin usaha dan sertifikasi produk komoditi perkebunan di Kutai Timur, Rabu (18/5/2022) pekan lalu.

Produsen termasuk petani penghasil dituntut dapat menghasilkan produk (makanan) yang memiliki kualitas dengan jaminan mutu yang baik.

"Oleh kareta itu Dinas Perkebunan Kaltiim memberi pemahaman bagi pelaku usaha perkebunan tentang pentingnya melakukan Cara Produksi Pangan Yang Baik (CPPB) sesuai dengan Peraturan dan Memfasilitasi pelaku usaha perkebunan dalam memperoleh Sertifikat Penyuluhan Pangan sebagai persyaratan untuk pengajuan SPP-IRT serta memfasilitasi pelaku usaha perkebunan untuk memperoleh ijin edar SPP – IRT," Ungkap Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil, Hj. Siti Juriah.

Terlebih dalam pasar perdagangan bebas, dibanyak negara didunia telah menerapkan standar mutu yang tinggi terhadap produk makanan. Oleh karena itu Indonesia juga dituntut untuk sanggup memenuhi standarisasi mutu produk makanan agar dapat bersaing di pasar global.

Saat ini semakin meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengkonsumsi bahan makanan yang aman bagi kesehatan, membuat jaminan mutu pangan berkembang.

"Keamanan pangan merupakan persyaratan utama dan terpenting dari seluruh parameter mutu pangan yang ada. Betapapun tinggi nilai gizi suatu bahan pangan atau makanan, penampilannya baik, juga lezat rasanya, tetapi bila tidak aman, maka makanan tersebut tidak ada nilainya lagi," Tambahnya.

Narasumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan MUI dan BPOM serta diikuti 45 peserta.

Hasil yang diharapkan tercapai dari kegiatan ini adalah pelaku usaha perkebunan dapat memperoleh ijin edar SPP-IRT untuk meningkatkan nilai tambah produk komoditi perkebunan, yang diharapkan dapat berimbas pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan peteni/pekebun di Provinsi Kalimantan Timur. (rey/disbun)

SUMBER : SEKRETARIAT

Artikel Terkait