(0541)736852    (0541)748382    [email protected]

Lima Perusahaan Sawit Operasi di Telen

07 Juli 2008 Admin Website Artikel 6243
BUPATI Kutim Awang Faroek Ishak (AFI) dalam kunjungan kerjanya ke sejumlah kecamatan mengungkapkan, sejak ia menduduki pucuk pimpinan pemerintahan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sejak Maret 2006 silam hingga sekarang para investor berdatangan ingin berinvestasi, baik investor pertambangan maupun investor perkebunan.

Ini disebabkan, karena tiap investor harus mendapat tiga garansi (jaminan) dari pemerintah, yakni berupa kepastian hukum, rasa aman dan pelayanan. Dikatakan, banyaknya calon investor berminat menanamkan modal di wilayah Kutim sehingga harus kena waiting list (daftar tunggu)sambil usai inventarisasi lahan, namun pemkab harus selektif juga memilih dan memilah investor mana saja yang benar-benar andal dan serius.

Pasalnya, jika salah memilih investor maka dikhawatirkan izin lokasi perkebunan yang diberikan disalahgunakan. Ia mencontohkan, di lokasi izin perkebunan terdapat banyak kayu yang bisa diolah. Perusahaan yang bersangkutan mengambil kayu-kayu saja, kemudian kebun kelapa sawitnya tidak diperhatikan. "Inikan tidak benar," ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada semua perusahaan yang ada di Kutim agar giat melakukan usaha sesuai izin yang diperoleh. Terlebih lagi kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit harus betul-betul menunjukkan niat baik untuk membangun Kutim bersama warga. "Hampir delapan belas kecamatan Se-Kutai Timur punya perusahaan kelapa sawit, terkecuali kecamatan Sengata Selatan, Teluk Pandan belum ada investor sawitnya, karena daerah itu sebagian masuk wilayah taman nasional Kutai," beber AFI.

Wilayah Kutim dianugerahi sumber daya alam (SDA) yang sangat cocok untuk mengembangan tanaman seperti kelapa sawit dan tanaman lainnya. Khusus wilayah kecamatan Telen saja, menurut camat Yusuf Samuel, hingga tahun 2008 ini, sudah ada lima perusahaan yang sedang melakukan kegiatan di wilayah pemerintahannya.

Di antaranya, PT Shabantara (Makin Group) memiliki izin lokasi perkebunan kelapa sawit seluas 15 ribu hektare, PT Telen, PT Astra, PT Sinar Mas Group memiliki izin lokasi perkebunan sawit seluas 2.500 hektare, dan PT WAS seluas 6 ribu hektare. Sedangkan PT Telen dan PT Astra izin lokasi perkebunan yang diberikan pemerintah. Ia menegaskan, di wilayah kecamatan Telen sudah puluhan ribu hektare yang ada izin lokasinya. Izin lokasi perkebunan sawit di Telen antara 5.000 hektare hingga sampai seluas 15 ribu hektare.

Dengan izin perkebunan sawit seluas itu, maka lahan peruntukan perkebunan kelapa sawit sudah habis dibagi-bagi para pemilik modal untuk pengembangan kelapa sawit.

Lanjut dia, kehadiran investor perkebunan kelapa sawit memang sudah lama dinanti-nanti oleh warga setempat. Oleh karena itu, warga merasa senang dan bangga apabila ada kegiatan perusahaan di wilayah mereka. "Asalkan perusahaan yang bersangkutan mengakomodasi kepentingan sesuai aturan yang ada. Misalnya menyerap tenaga kerja lokal masuk bekerja di perusahaan sebagai karyawan," imbuhnya.

Selain itu, perusahaan harus juga mewujudkan komitmennya terhadap kepedulian pembangunan masyarakat setempat. Dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahan harus disalurkan dan betul-betul menyentuh pembangunan warga atau tepat sasaran. Kemudian perusahaan sawit yang bersangkutan harus juga membangun kebun inti dan kebun sawit plasma secara bersama. "Itu yang sedang dilakukan lima perusahaan kelapa sawit yang ada di Telen saat ini," sebutnya.

DIKUTIP DARI RADAR TARAKAN, SENIN, 7 JULI 2008

Artikel Terkait