(0541)736852    (0541)748382    [email protected]

Lima Sasaran Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan

19 Maret 2021 Admin Website Berita Daerah 5946
Lima Sasaran Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan

BALIKPAPAN. Kebijakan nasional pembangunan perkebunan kelapa sawit berdasarkan Inpres nomor 6 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) menyasar lima kegiatan.

Disebutkan Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ujang Rachmad, lima sasaran RAN KSB yakni peningkatan kapasitas dan kapabilitas pekebun. Penyelesaian status dan legalisasi lahan. Pemanfaatan kelapa sawit sebagai energi baru terbarukan. Meningkatkan diplomasi untuk mencapai perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. Mempercepat tercapainya perkebunan kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan

"Dalam mengimplementasikan lima sasaran, Presiden mengisntruksikan kepada 14 kementerian/lembaga dan para Gubernur dan Bupati/Walikota melaksanakan program kegiatan RAN-KSB 2019-2024," kata Ujang Rachmad pada Workshop Perkebunan Berkelanjutan di Hotel Grand Tulip, Balikpapan, Rabu 17 Maret 2021.

Secara khusus lanjutnya, mandat Inpres RAN-KSB kepada para Gubernur yaitu menyusun Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan di tingkat provinsi dan menerepkannya dalam berbagai kebijakan Pemerintah Provinsi terkait perkebunan kelapa sawit.

Terutama membentuk tim pelaksana provinsi (forum multi pihak) dalam pelaksanaan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan di tingkat provinsi.

Ditambahkannya, amanat pengelolaan perkebunan berkelanjutan tertuang dalam UU 39/2014 tentang Perkebunan, dimana pengembangan perkebunan diselenggarakan secara berkelanjutan memperhatikan aspek ekonomi, sosial budaya dan ekologi.

Selain itu, UU 22/2019 tentang Sistem Budidaya Berkelanjutan, dimana tujuan pengembangan sistem budidaya berkelanjutan untuk meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil pertanian, guna memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, industri dalam negeri dan memperbesar ekspor.

"Termasuk meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani. Dan mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha dan kerja," ujarnya.

Sementara Inpres 6 Tahun 2019 tentang RAN Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 mengamanatkan untuk melakukan penguatan data. (yans/sdn/humasprovkaltim)

SUMBER : SEKRETARIAT

Artikel Terkait