Moratorium Izin Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan
15 Juni 2015
Admin Website
Berita Daerah
5878
SAMARINDA. Kepercayaan rakyat menguatkan Gubernur
Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak selaku wakil pemerintah pusat di daerah
untuk bertindak tegas melaksanakan moratorium pertambangan batu bara,
perkebunan dan kehutanan di daerah ini.
Banyak pihak mengira gubernur mendapat 'durian runtuh' karena sebagian kewenangan perijinan kini diserahkan kepada Gubernur sesuai UU 23 Tahun 2014. Namun faktanya, tidak satupun perijinan, khususnya tambang yang dikeluarkan Gubernur. Bahkan secara tegas Gubernur Awang Faroek akan meniadakan ijin pinjam pakai lahan.
"Artinya, hingga saat ini, terutama izin usaha pertambangan (IUP) batu bara tidak diterbitkan. Ini bukti bahwa moratorium tambang berjalan baik. Saya tidak ingin kepercayaan rakyat ini diabaikan," kata Awang Faroek Ishak di Kantor Gubernur Kaltim, beberapa waktu lalu.
Apalagi, lanjut Awang, langkah pemerintah, terutama para kepala daerah selalu diawasi lembaga dan aparatur penegak hukum, kepolisian, kejaksaan termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Industri media pun tidak akan pernah berhenti menebar sorot pengawasan.
Bukan hanya pemerintah, perusahaan pertambangan batu bara, perkebunan maupun perkebunan yang tidak tertib dalam melaksanakan program pelestarian lingkungan, mereka pasti tidak akan lepas dari perhatian aparatur penegak hukum negeri ini.
"Apabila seorang Gubernur Awang Faroek Ishak melakukan pembelaan kepada perusahaan tambang yang bermasalah, pasti ketahuan. Karena dianggap ada kolusi. Insyaallah itu tidak akan terjadi," tegas Gubernur.
Menurut dia, penegasan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2/2012 terkait pelimpahan sebagian urusan pemerintah di sektor energi dan sumber daya mineral. Pencabutan IUP saat ini sudah menjadi wewenang Pemprov.
"Terpenting adalah masyarakat percaya kepada Gubernur dan Pemprov untuk melaksanakan tugas berat tersebut. Sehingga penertiban tambang dapat terus dilakukan," jelasnya.
Seperti diketahui, hingga saat ini perusahaan batu bara, sawit dan industri serta jasa yang telah diberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan pencabutan izin sementara yang dikeluarkan bupati/walikota sebanyak 369 perusahaan, terdiri dari 278 perusahaan di Samarinda, 31 perusahaan di Kutai Kartanegara, 8 perusahaan di Berau, 15 perusahaan di Kutai Timur, 7 perusahaan di Kutai Barat, 7 perusahaan di Balikpapan, 1 perusahaan di PPU, 15 perusahaan di Paser dan 7 perusahaan di Bontang. (jay/sul/es/hmsprov)
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM
Banyak pihak mengira gubernur mendapat 'durian runtuh' karena sebagian kewenangan perijinan kini diserahkan kepada Gubernur sesuai UU 23 Tahun 2014. Namun faktanya, tidak satupun perijinan, khususnya tambang yang dikeluarkan Gubernur. Bahkan secara tegas Gubernur Awang Faroek akan meniadakan ijin pinjam pakai lahan.
"Artinya, hingga saat ini, terutama izin usaha pertambangan (IUP) batu bara tidak diterbitkan. Ini bukti bahwa moratorium tambang berjalan baik. Saya tidak ingin kepercayaan rakyat ini diabaikan," kata Awang Faroek Ishak di Kantor Gubernur Kaltim, beberapa waktu lalu.
Apalagi, lanjut Awang, langkah pemerintah, terutama para kepala daerah selalu diawasi lembaga dan aparatur penegak hukum, kepolisian, kejaksaan termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Industri media pun tidak akan pernah berhenti menebar sorot pengawasan.
Bukan hanya pemerintah, perusahaan pertambangan batu bara, perkebunan maupun perkebunan yang tidak tertib dalam melaksanakan program pelestarian lingkungan, mereka pasti tidak akan lepas dari perhatian aparatur penegak hukum negeri ini.
"Apabila seorang Gubernur Awang Faroek Ishak melakukan pembelaan kepada perusahaan tambang yang bermasalah, pasti ketahuan. Karena dianggap ada kolusi. Insyaallah itu tidak akan terjadi," tegas Gubernur.
Menurut dia, penegasan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2/2012 terkait pelimpahan sebagian urusan pemerintah di sektor energi dan sumber daya mineral. Pencabutan IUP saat ini sudah menjadi wewenang Pemprov.
"Terpenting adalah masyarakat percaya kepada Gubernur dan Pemprov untuk melaksanakan tugas berat tersebut. Sehingga penertiban tambang dapat terus dilakukan," jelasnya.
Seperti diketahui, hingga saat ini perusahaan batu bara, sawit dan industri serta jasa yang telah diberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan pencabutan izin sementara yang dikeluarkan bupati/walikota sebanyak 369 perusahaan, terdiri dari 278 perusahaan di Samarinda, 31 perusahaan di Kutai Kartanegara, 8 perusahaan di Berau, 15 perusahaan di Kutai Timur, 7 perusahaan di Kutai Barat, 7 perusahaan di Balikpapan, 1 perusahaan di PPU, 15 perusahaan di Paser dan 7 perusahaan di Bontang. (jay/sul/es/hmsprov)
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM