(0541)736852    (0541)748382    [email protected]

Pengawasan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Libatkan PPNS

18 September 2013 Admin Website Berita Kedinasan 5322
Pengawasan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Libatkan PPNS
SAMARINDA. Demi efektifitas penyaluran pupuk bersubsidi maka perlu optimalisasi kinerja PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), khususnya dalam pengawasan maupun memantau penyaluran di tingkat lapang.        

"Optimalisasi kinerja pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi diantaranya melalui pemberdayaan PPNS, terutama dalam upaya memantau penyaluran pupuk bersubsidi di lapangan," kata Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Etnawati didampingi Kepala Bidang Produksi Sukardi, Selasa (17/9).

Menurut dia, fasilitasi penyediaan anggaran melalui dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan tahun anggaran 2014 diarahkan pada pelaksanaan verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi, penguatan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida serta pemberdayaan PPNS.

Selain itu, dalam penyediaan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian terutama dalam mendukung pencapaian sasaran produksi pangan tahun 2014 telah disepakati rencana kebutuhan pupuk yang berbasis pada data RDKK (Rencana Definitif  Kebutuhan Kelompok) tani.

Dalam perencanaan kebutuhan pupuk diharapkan dapat dihitung secara cermat dan tepat melalui Rencana Definitif Kelompok (RDK) dan Gerakan Penyusunan RDKK untuk menjamin menjamin ketersediaan pupuk.

Sementara itu guna meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil komoditas pertanian maka petani/kelompok tani dapat menerapkan pemupukan berimbang. Termasuk masing-masing subsektor pertanian baik pertanian tanaman pangan, perkebunan maupun perikanan hanya membuat satu RDKK.

"Perubahan mekanisme perencanaan, penyaluran dan evaluasi pupuk bersubsidi dipantau berbagai pihak baik Litbang KPK, UKP4 serta BPK sehingga kegiatannya harus didukung seluruh pihak sebagai jaminan ketersediaan pupuk ditingkat petani," ungkapnya.

Ditambahkan, dalam mendukung kelancaran pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi maka PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) melakukan perubahan. Diantaranya, menetapkan pola penanggungjawab wilayah tunggal (single responsibility). (yans/hmsprov)

SUMBER : BIDANG PRODUKSI

Artikel Terkait