(0541)736852    (0541)748382    [email protected]

Siapkan Perda Kebun Plasma

28 Agustus 2008 Admin Website Artikel 7516
"Kita akan buat raperda tentang plasma. Saat ini instansi terkait sudah mulai menyusunnya. Mudah-mudahan bisa cepat selesai dan segera kita ajukan ke DPRD," kata Budiman yang langsung mendapatkan aplaus dari warga.

#img1# Pembuatan perda tentang kebun plasma ini, menurut bupati, dilatarbelakangi atas keadilan bagi masyarakat. Dikatakannya, saat pemerintah daerah mengembangkan perkebunan kelapa sawit, jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton.

"Masyarakat harus menikmati, jangan hanya perusahaan saja yang untung. Masyarakat harus ikut menggarap," ujarnya. Pada dasarnya, menurut bupati, dibukanya perkebunan kelapa sawit adalah untuk menyejahterakan masyarakat dan petani.

Bupati mengungkapkan, sesuai ketentutan, bagi masyarakat yang berada di sekitar lokasi perkebunan, setiap kepala keluarga (KK)-nya wajib mendapatkan lahan plasma seluas minimal 2 hektare. "Dalam ketentuannya sudah diatur, dalam pembukaan perkebunan kelapa sawit, 20 persennya adalah plasma dan 80 persen kebun inti," terang bupati.

Dicontohkannya Kecamatan Sekatak yang dihuni oleh sekira 1.800 KK. Di daerah ini, sekarang sudah ada perusahaan yang membuka perkebunan kelapa sawit. Melalui perda yang akan terbentuk nanti, maka sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk menyediakan lahan untuk plasma kepada masyarakat.

"Masyarakat yang berhak mendapatkan kebun plasma adalah mereka yang benar-benar warga di sekitar perusahaan, yang dibuktikan dengan KTP (kartu tanda penduduk) nasional. Minimal dia harus sudah tinggal di situ 3 tahun," ujarnya. Jika warga di sekitar lokasi sudah semua mendapatkan jatah lahan (plasma), menurut dia lagi, maka masyarakat di daerah terdekat bisa berhak untuk mendapatkannya.

Bupati juga meminta kepada masyarakat untuk tidak memanfaatkan kesempatan ini. Artinya, jangan sampai, ada 1 warga yang memiliki lahan lebih dari satu lokasi. "Jangan sampai ada Budiman di sini, ada juga nama Budiman di sana. Semua harus merata, kalau haknya 2 hektare ya jangan minta lebih," kata bupati.

Dia menegaskan, agar penduduk lokal yang diprioritaskan mendapatkan kebun plasma. Mengantisipasi masuknya penduduk dari luar, bupati minta kepada ketua RT, kepala desa, kecamatan hingga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk berhati-hati dan selektif menerima warga yang ingin membuat KTP.

DIKUTIP DARI KALTIM POST, KAMIS, 28 AGUSTUS 2008

Artikel Terkait