(0541)736852    (0541)748382    [email protected]

Sumbangsih Perkebunan Belum Jelas

09 Januari 2011 Admin Website Artikel 3852

SANGATTA. Sumbangsih perkebunan besar terhadap pembangunan daerah dari segi keuangan tampaknya masih belum jelas.  Meskipun diakui,  memang  perusahan tersebut bayar pajak bumi pada Negara. Seperti diakui  Kapala Bidang  (Kabib) Pajak dan Retribusi Dinas Pendapatan (Dispenda), Kutim Joko Sutrisno pada wartawan beberapa hari lalu.

"Kalau kontribusi langsung perkebunan dalam bentuk  uang ke  Pendapatan Asli Daerah (PAD), rasanya belum saya tahu.  Yang saya tahu, memang mereka bayar pajak bumi ke Negara. Tapi bukan ke daerah. Kalaupun pajak ada yang kembali ke  daerah, itupun  dalam bentuk dana bagi hasil, tapi saya juga belum tahu berapa persen dari pungutan pajak tersebut yang kembali ke daerah," jelas Joko.

Joko mengatakan  pajak bumi dan bangunan itu dibayar ke Negara langsung ke  kas Negara.  Kemudian dikembalikan ke daerah dalam bentuk dana bagi hasil.  Pajak ini dibayar bukan hanya oleh sector perkebunan tapi juga perusahan tambang.  "Jadi selama ini semua  perusahan yang menggunakan lahan besar, bayar pajak bumi  ke negara.  Ini namanya pajak P3, yang dibayar langsung ke Negara, bukan ke    daerah. Yang bayar pajak ke daerah khusus pada golongan P2," katanya.

Meskipun selama ini  belum punya kontribusi keuangan langsung  ke daerah saat ini  namun  pada 2013  akan datang perkebunan sudah mulai bayar pajak ke daerah. Ini sesuai dengan UU tentang pajak dan retribusi yang baru.  "Jadi perkebunan besar dan tambang baru akan memberikan kontribusi langsung bagi PAD  pada tahun 2013 akan datang," katanya.

Meskipun Dinas Pendapatan Daerah menyebut belum ada kontribusi langsung dari  perusahan perkebunan  besar ke daerah, namun  Kepala Dinas Perkebnuan Akhmadi Baharuddin  menyatakan peran perusahan bagi daerah ini sangat besar. Menurutnya, setiap perusahan diwajibkan memberikan kebun plasma 20 persen bagi masyarakat setempat, dari luas  konsesi perkebunan yang perusahan miliki.   Selain memberikan kebun plasma bagi masyarakat setempat,  perusahan juga wajib membina mereka sampai berhasil, sama dengan kebun milik perusahan itu sendiri.

"Jadi sumbangsihnya cukup besar.  Hitung saja, berapa penghasilan pemilik kebun plasma  tiap bulan, itulah  sumbangsih perusahan bagi keluarga tersebut.  Apalagi untuk Negara, itu lebih besar lagi. Karena perkebunan besar itu juga bayar pajak bumi," katanya.

 

DIKUTIP DARI SAMARINDA POS, MINGGU, 9 JANUARI 2011

Artikel Terkait