Tanam Baru Terealisasi 33.200 Hektare
09 Februari 2009
Admin Website
Artikel
4207
Realisasi tanam perkebunan sawit itu diakui masih minim melakukan kegiatan, namun hal itu bukan disebabkan ketidakseriusan pihak perusahaan, tapi karena terbentur dengan izin pendaratan alat berat dan izin hak pengelolaan hutan (HPH) melalui pemerintah pusat. Sebab dalam pengelolaan lahan perkebunan itu banyak yang harus dipersiapkan perusahaan, agar tidak berbenturan dengan aturan hokum.
"Yang jelas semua berkeinginan serius menggarap lahannya. Hanya saja, mereka terkendala dengan izin pendaratan alat berat dan HPH yang saat ini lambat diterbitkan," ujar Kepala Dinas Perkebunan Berau Wisnu Haris. Disebutkannya, ke-26 perusahaan tersebut semuanya masih aktif. Ada yang sedang dalam proses izin lanjutan, ada pula yang sedang dalam proses penanaman dan penyemaian bibit serta ada juga perusahaan yang belum merealisasikan tanamannya. Saat ini baru ada dua perusahaan yang telah membangun pabrik CPO (crude palm oil) yaitu Tanjung Buyu Perkasa di Talisayan dan Hutan Hijau Mas di Segah. Selain itu ada tiga perusahaan sawit lagi yang telah bersiap untuk melakukan peletakan batu pertama pabrik CPO, "Insya Allah pertengahan 2009 ini ada satu lagi perusahaan sawit di Kecamatan Kelay, menargetkan pembangunan poabrik CPO," katanya. Perusahaan perkebunan yang telah mengantongi izin usaha tersebut, terdapat di hampir seluruh wilayah kecamatan, kecuali Kecamatan Maratua dan Kecamatan Tanjung Redeb. Wisnu mengungkapkan, seharusnya izin usaha lahan perkebunan perusahaan itu seluas 197.845 hektare, namun hanya bisa dimanfaatkan seluas 139.966 hektare sebagai lahan produktif yang kini sudah ditanam seluas 33.200 hektare. Pasalnya di lahan perkebunan tersebut terdapat beberapa lahan yang tidak bisa ditanami, seperti rawa, danau dan sungai, sehingga tidak mungkin bisa ditanami.
Dari 26 perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha. Realisasi masing-masing perusahaan dalam melakukan kegiatan bervariasi. Menurut data yang dihimpun harian ini melalui dinas perkebunan, jumlah perusahaan yang belum merealisasikan tanamannya sebanyak 12 perusahaan, satu diantara perusahaan perkebunan karet dan sisanya perkebunan sawit. Saat ini baru dua perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah merealisasikan tanamannya hingga mencapai 80 persen, yaitu Tanjung Buyu Perkasa dan Hutan Hijau Mas.
"Salah satu perusahaan itu sudah memproduksi CPO dengan kapasitas 60 ton per jam," kata Wisnu.
Dinas Perkebunan tetap akan mengevaluasi izin perusahaan perkebunan yang dinilai tidak serius melakukan kegiatannya. Evaluasi tersebut dilakukan setiap tiga bulan. Sedangkan untuk pencabutan izin bagi perusahaan yang tidak serius, harus melalui tahapan-tahapan, seperti dilakukan pembinaan terlebih dulu lalu diberikan peringatan. "Jika tidak juga merealisasikan, maka diusulkan untuk mencabut izinnya," tandasnya.
DIKUTIP DARI KALTIM POST, SABTU, 7 PEBRUARI 2009