Lahan Bisa Digarap setelah Ada Kesepakatan
08 Februari 2008
Admin Website
Artikel
5490
Dalam surat kesepakatan tertulis tersebut ditegaskan masalah luas lahan dan jumlah nominal yang harus dibayar perusahaan kepada masyarakat. "Sudah ditegaskan kepada seluruh karyawan PT KSD agar tidak mengarap lahan penduduk yang belum disepakati. Hal itu untuk menghindari masalah dikemudian hari, yang dapat merugikan semua pihak, baik perusahaan perkebunan maupun pemilik lahan," ujar Manajer Administrasi PT KSD Martono.
Dijelaskan, saat ini PT KSD sedang melakukan verifikasi lahan warga yang luasnya sekitar satu hektare, dengan nilai di atas harga Rp 50 juta. Namun PT KSD akan menunda pembayaran lahan tersebut dan juga tak akan menggarapnya, karena belum ada kesepakatan. "Perusahaan lebih memprioritaskan pembayaran kepada lahan warga yang nilainya di bawah Rp 50 juta," ujarnya.
Ditambahkannya, tugas pokok tim verfikasi lahan--yang terdiri dari manajemen PT KSD dan warga setempat--mendata lahan penduduk dan status kepemilikannya. Sehingga nantinya tidak terjadi tumpang tindih pengelolaan lahan. Saat ini PT KSD sudah membayar untuk pengelolaan 500 hektare lahan. Namun demikian, baru sekitar 100 hektare lahan yang mulai dikerjakan. Direncanakan setiap bulannya dilakukan pembayaran, sehingga dalam waktu dekat semua lahan bisa segera digarap dan ditanami bibit sawit.
Sedangkan untuk lahan plasma yang akan digarap luasnya sekitar 20.000 hektare, dan 20 persen di antaranya diperuntukkan bagi masyarakat. "Masyarakat tetap memiliki lahan perkebunan meskipun digarap oleh perusahaan perkebunan," ujarnya.
DIKUTIP DARI TRIBUN KALTIM, KAMIS, 7 PEBRUARI 2008