(0541)736852    (0541)748382    [email protected]

Petani Dibekali Pengendalian OPT Karet

11 Mei 2012 Admin Website Artikel 4097

SENDAWAR. Setelah mengadakan Pelatihan Teknis Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) Karet dan Penggunaan Trichoderma sp di Balikpapan beberapa waktu, Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengembangan Perlindungan Tanaman Perkebunan (UPTD-P2TP) menyelenggarakan kegiatan serupa di Melak, Kutai Barat, Selasa (8/5) kemarin.

Kepala Disbun Kaltim diwakili oleh Kepala Bidang Perlindungan, Ir. H. Yus Alwi Rahman dalam sambutannya mengatakan, "karet merupakan komoditas unggulan di Kaltim yang banyak memberikan kontribusi besar kepada pendapatan petani, namun perlu diwaspadai serangan penyakit jamur akar putih yang menyerang tanaman tersebut".

Menurutnya, jamur akar putih (JAP) disebabkan oleh "Rigidiporus Microporus", merupakan salah satu penyakit berbahaya pada tanaman karet yang dapat mengakibatkan kematian tanaman dengan intensitas sangat tinggi, sehingga mempengaruhi turunnya hasil produksi.

"JAP menyerang akar tunggang maupun akar lateral yang dapat mengakibatkan kematian, terutama pada tanaman karet berumur dua hingga empat tahun, dimana penularannya melalui kontak akar tanaman sehat dengan akar tanaman yang terserang serta melalui hizomorf yang menjalar bebas dalam tanah", ungkapnya.

Oleh karena itu, ditambahkannya, penyelenggaraan pelatihan yang dimaksudkan untuk memberikan dan meningkatkan serta keterampilan kepada petani karet mengenai pengendalian JAP tersebut. Sebanyak 25 orang petani karet mengikuti pelatihan sebagai peserta, berasal dari kecamatan Melak, Kutai Barat.

Dalam kesempatan kali ini pula, disosialisasikan beberapa cara pengendalian JAP, diantaranya penggunaan jamur Trichoderma, sp yang merupakan cendawan antagonis pathogen JAP itu sendiri. Penggunaan jamur ini dilakukan dari tempat pemibibitan sampai ke tempat penanaman gunan pengendalian pengendalian secara prepentif, sedangkan untuk tanaman karet yang telah terkena penyakit dilakukan 6 bulan sekali. (rey)

SUMBER : UPTD PENGEMBANGAN PERLINDUNGAN TANAMAN PERKEBUNAN

Artikel Terkait