(0541)736852    (0541)748382    [email protected]

LPSE Kaltim Peringkat Tiga Setelah DKI dan Jabar

29 Agustus 2012 Admin Website Artikel 4196

SAMARINDA. Lelang Pengadaan barang/jasa Secara Elektronik (LPSE) atau e-Proc di lingkungan pemerintah provinsi Kaltim menduduki peringkat ketiga tertinggi setelah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Pagu dana yang dilelangkan Kaltim mencapai Rp 3,3 triliun di bawah DKI dengan pagu dana Rp 9,03 T dan Jabar yang pagunya senilai Rp 3,4 T.

Kepala Biro Bangda (Pembangunan Daerah) Setprov Kaltim, Abdullah Sani mengatakan, peringkat ini berdasarkan smart report atau laporan pintar LPSE hingga 24 Agustus 2012. "Pagu dana yang dilelang SKPD lingkup Kaltim sejak 1 Januari sampai 24 Agustus 2012, pukul 11.35 Wita sudah mencapai Rp 3,3 T dengan total paket yang dilelang 1.027 paket," ujarnya di Samarinda, baru-baru ini.

Selain itu, menurut dia, ketika dilihat dari keseluruhan LPSE se-Indonesia, LPSE Kaltim menduduki peringkat keenam setelah Pemprov DKI Jakarta, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Pemprov Jawa Barat. Total pagu pelelangan LPSE Kaltim belum termasuk dana APBD Perubahan TA 2012 yang dilelang.

LPSE seperti deiktahui merupakan unit kerja yang dibentuk di seluruh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/lnstitusi lainnya (K/L/D/I) untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik serta memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik.

"Pengadaan barang/jasa secara elektronik akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang/jasa pemerintah," jelasnya.

Dasar hukum pembentukan LPSE adalah Pasal 111 Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan pengadaan Secara Elektronik. LPSE wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

SUMBER : DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROV. KALTIM

Artikel Terkait