Pekan Depan, Tim Pemkab ke Lokasi PT Karyanusa Ekadaya
17 Februari 2011
Admin Website
Artikel
7015
SANGATTA - Rapat koordinasi membahas tuntutan warga
Desa Jak Luay, Kecamatan Muara Wahau, mengenai kebun plasma kelapa
sawit yang sampai sekarang belum direalisasikan PT Karyanusa Ekadaya
(KED) dilangsungkan Rabu (16/2) kemarin. Pertemuan itu digelar di
lantai 2 ruang Arau Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim kompleks
Perkantoran Bukit Pelangi.
Asisten Tata Praja Sekkab Idrus Yunus yang memimpin pertemuan itu, mengatakan pemerintah kabupaten akan terus memasilitasi upaya penyelesaian terhadap permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat.
“Apalagi yang menyangkut masalah antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat. Kehadiran investor perkebunan kelapa sawit khususnya di wilayah Kutim memiliki arti yang besar, karena diharapkan mampu membawa berkah tersendiri terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 tentang kemitraan pengembangan perkebunan, disebutkan investor diwajibkan menyisihkan 20 persen lahan untuk petani dari luasan ijin yang diterbitkan pemerintah untuk perkebunan kelapa sawit.
Khusus soal tuntutan warga Desa Jak Luay mengenai kebun plasma sawit yang belum direalisasikan PT KED, menurut Idrus, pihaknya terus menjalin komunikasi positif guna memenuhi hak-hak warga setempat. “Dalam hal ini, tak perlu terjadi pengerahan massa,” tegasnya.
Hadir dalam pertemuan itu manajemen PT KED Imam Mukhtasor dan Bambang, Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Jak Luay Wing Deang, tokoh adat Mat Eng, Ketua RT 3 Untung, Sekretaris Desa Jak Luay Woudsam. Berikut Kades Jak Luay Beangkong, tim Sembilan Warsin. Kemudian Kepala Bagian Hukum Setkab Zainuddin Aspan, Sekretaris Dinas Pengendalian dan Tata Ruang Husni Hassan.
Idrus menyatakan, upaya penyelesaian masalah pemenuhan kebun sawit plasma sedang dilakukan. Bahkan dijadwalkan pekan depan, tim bakal turun ke lokasi KED guna melakukan identifikasi permasalahan secara detail. Langkah penyelesaian yang ditawarkan Idrus adalah, lokasi inti kebun sawit KED I yang sudah digarap seluas kurang lebih 16.000 hektare, hendaknya disisihkan untuk kebun plasma bagi warga Desa Jak Luay.
“Bisa juga, di lokasi KED II disisihkan kebun plasma bagi warga Desa Jak Luay, tanpa mengambil kebun plasma milik warga di tiga desa, yakni Benhes, Deabeq dan Diaq Lay. Sedangkan langkah terakhir, masalah ini dibawa ke Jakarta. Biar penentu kebijakan manajemen perusahaan mengambil sikap. Kita di sini hanya selaku fasilitator,” pungkasnya.
Selanjutnya Idrus mengungkapkan, masalah ini terjadi karena kegiatan pengembangan kebun sawit di lapangan yang dikelola KED lebih duluan, sedangkan aturan hukum mengenai pembagian 60 persen kebun inti dan 20 persen kebun plasma belakangan dikeluarkan pemerintah.
“Sehingga mau tak mau, suka tidak suka, aturan Permentan Nomor 26/2007 tersebut terpaksa diterapkan. Akibatnya, beginilah jadinya. Tapi warga tidak perlu kecewa. Warga hendaknya bersabar. Jangan melakukan tindakan melawan hukum di lapangan. Mudah-mudahan lahan seluas 400 hektare untuk dijadikan kebun plasma milik warga Desa Jak Luay segera ada. Pengadaan lahan kebun plasma itu harus dilakukan sesuai cara-cara tepat tanpa menabrak aturan,” tegas Asisten Tata Praja Sekkab.
Asisten Tata Praja Sekkab Idrus Yunus yang memimpin pertemuan itu, mengatakan pemerintah kabupaten akan terus memasilitasi upaya penyelesaian terhadap permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat.
“Apalagi yang menyangkut masalah antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat. Kehadiran investor perkebunan kelapa sawit khususnya di wilayah Kutim memiliki arti yang besar, karena diharapkan mampu membawa berkah tersendiri terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 tentang kemitraan pengembangan perkebunan, disebutkan investor diwajibkan menyisihkan 20 persen lahan untuk petani dari luasan ijin yang diterbitkan pemerintah untuk perkebunan kelapa sawit.
Khusus soal tuntutan warga Desa Jak Luay mengenai kebun plasma sawit yang belum direalisasikan PT KED, menurut Idrus, pihaknya terus menjalin komunikasi positif guna memenuhi hak-hak warga setempat. “Dalam hal ini, tak perlu terjadi pengerahan massa,” tegasnya.
Hadir dalam pertemuan itu manajemen PT KED Imam Mukhtasor dan Bambang, Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Jak Luay Wing Deang, tokoh adat Mat Eng, Ketua RT 3 Untung, Sekretaris Desa Jak Luay Woudsam. Berikut Kades Jak Luay Beangkong, tim Sembilan Warsin. Kemudian Kepala Bagian Hukum Setkab Zainuddin Aspan, Sekretaris Dinas Pengendalian dan Tata Ruang Husni Hassan.
Idrus menyatakan, upaya penyelesaian masalah pemenuhan kebun sawit plasma sedang dilakukan. Bahkan dijadwalkan pekan depan, tim bakal turun ke lokasi KED guna melakukan identifikasi permasalahan secara detail. Langkah penyelesaian yang ditawarkan Idrus adalah, lokasi inti kebun sawit KED I yang sudah digarap seluas kurang lebih 16.000 hektare, hendaknya disisihkan untuk kebun plasma bagi warga Desa Jak Luay.
“Bisa juga, di lokasi KED II disisihkan kebun plasma bagi warga Desa Jak Luay, tanpa mengambil kebun plasma milik warga di tiga desa, yakni Benhes, Deabeq dan Diaq Lay. Sedangkan langkah terakhir, masalah ini dibawa ke Jakarta. Biar penentu kebijakan manajemen perusahaan mengambil sikap. Kita di sini hanya selaku fasilitator,” pungkasnya.
Selanjutnya Idrus mengungkapkan, masalah ini terjadi karena kegiatan pengembangan kebun sawit di lapangan yang dikelola KED lebih duluan, sedangkan aturan hukum mengenai pembagian 60 persen kebun inti dan 20 persen kebun plasma belakangan dikeluarkan pemerintah.
“Sehingga mau tak mau, suka tidak suka, aturan Permentan Nomor 26/2007 tersebut terpaksa diterapkan. Akibatnya, beginilah jadinya. Tapi warga tidak perlu kecewa. Warga hendaknya bersabar. Jangan melakukan tindakan melawan hukum di lapangan. Mudah-mudahan lahan seluas 400 hektare untuk dijadikan kebun plasma milik warga Desa Jak Luay segera ada. Pengadaan lahan kebun plasma itu harus dilakukan sesuai cara-cara tepat tanpa menabrak aturan,” tegas Asisten Tata Praja Sekkab.
DIKUTIP DARI KALTIM POST, KAMIS, 17 PEBRUARI 2011