Petani Sawit Minta Perhatian
27 Agustus 2009
Admin Website
Artikel
4781
#img1# Seperti diungkapkan oleh H Rustam, salah seorang petani kelapa sawit warga RT 12 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam. Menurutnya PT WKP hanya bersedia menerima dan membeli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari petani, yang beratnya 8 kilogram ke atas dalam setiap tandannya.
Sedangkan saat ini kata Rustam, petani rata-rata masih menghasilkan buah yang kebanyakan berat pertandan di bawah 8 kilogram. Akibatnya, daripada buah milik petani PPU membusuk, beberapa petani terpaksa membawa buah sawitnya ke PTPN di Kabupaten Paser. Pola seperti ini kata Rustam sangat tidak menguntungkan petani, karena dengan membawa buah ke PTP Kabupaten Paser, biaya angkut menjadi sangat tinggi.
Rustam mengaku, sebagai petani kelapa sawit dirinya masih banyak mengalami kesulitan. Seperti pupuk yang dipakai selama ini belum mendapatkan subsidi sehingga petani masih membeli pupuk dengan harga yang cukup tinggi.
"Saya sedikit agak heran, karena saya dengar di tempat lain ada yang mendapat bantuan pupuk bersubsidi. Sedangkan saya belum mendapatkan. Saya tetap berharap pada pihak terkait agar memperhatikan keluhan kami ini," harap Rustam.
Pupuk kadang juga sulit diperoleh lantaran langka di pasaran. Jika ada, pupuk dijual dengan harga sangat tinggi.
Selain pupuk bersubsidi, yang paling diharapkan kepada pemerintah ialah pembangunan akses jalan menuju lokasi kebun sawit. Sementara ini, akses jalan yang bisa dilalui masih berupa jalan setapak. Dengan kondisi jalan itu, Rustam dan beberapa karyawan yang direkrut dari kalangan keluarga sendiri, mengangkut buah sawit dari kebun menggunakan ketera dorong dan perahu sampan
Dikatakannya lagi, karena kebunnya berada di dataran rendah, saat kondisi air laut pasang, air sungai yang mengandung air asin merembes dan menggenangi areal kebun sawitnya. Karena itu Rustam berharap, pemerintah melakukan perbaikan pada sistem drainase di kawasan sungai Tunan Kelurahan Petung.
Selain itu Rustam atas nama petani meminta kepada pemerintah khususnya Dinas Perkebunan PPU, agar mengupayakan kepada pihak PT WKP mau menerima buah hasil petani di bawah 8 kilogram.
DIKUTIP DARI KALTIM POST, KAMIS, 27 AGUSTUS 2009