(0541)736852    (0541)748382    [email protected]

Telat Serahkan SPT, Denda Rp 100.000

07 Maret 2011 Admin Website Artikel 5568
JAKARTA, KOMPAS.com - Wajib pajak yang diharuskan menyerahkan Surat Pemberitahuan atau SPT sebaiknya menghindari kemungkinan terkena denda pajak senilai Rp 100.000 per orang. Denda ini bisa dikenakan jika wajib pajak orang pribadi terlambat menyampaikan SPT Tahun Pajak 2010 karena melampaui batas waktu yang ditetapkan, yakni 31 Maret 2011.

"Dengan demikian, masih ada waktu sekitar 27 hari sebelum wajib pajak orang pribadi terlambat memenuhi kewajibannya menyerahkan SPT itu," ujar Kepala Sub Direktorat Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan, Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, Direktorat Jenderal Pajak, Liberti Pandiangan di Jakarta, Jumat (4/3/2011). Liberti berbicara dalam Ngobrol Santai dengan Media Massa bertema Rasio Penyampaian SPT Tahunan PPh pada tahun 2010 mencapai 58,16 persen.

Menurut Liberti, selain wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan pun akan dikenakan sanksi yang sama jika terlambat menyerahkan SPT Tahun Pajak 2010. Namun, sanksi bagi wajib pajak badan lebih berat, yakni denda Rp 1 juta. Denda itu dibebankan jika terlambat menyampaikan SPT tahun Pajak 2010 pada 30 April 2011.

"Untuk wajib pajak yang mendapatkan penghasilan dari kantornya, dan Pajak Penghasilan (PPh) mereka dibayarkan oleh pemberi kerjanya, maka dia hanya perlu melengkapi SPT dengan formulir bukti pembayaran PPh dari kantornya, yakni formulir 1721 A1. Kecuali ada tambahan penghasilan. Dia harus melaporkan juga penghasilan tambahan itu," katanya.

Liberti mengatakan, meskipun Ditjen Pajak sempat tertekan oleh isu-isu mafia pajak dan mafia pengadilan pajak, namun kepercayaan terhadap lembaga ini tidam surut. Hal itu terlihat dari lonjakan signifikan tingkat kepatuhan dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh.

Pada tahun 2008, jumlah wajib pajak yang menyerahkan SPT mencapai 2.097.849 atau 33,08 persen dari jumlah wajib pajak yang terdaftar. Jumlah itu meningkat pada tahun 2009 dengan 5.413.114 wajib pajak yang menyerahkan SPT tahunannya atau 54,15 persen dari jumlah wajib pajaknya. Jumlah itu masih bertambah menjadi 8.202.309 wajib pajak yang menyerahkan SPT pada tahun 2010, atau sekitar 58,16 persen dari total wajib pajak yang terdaftar.

"Padahal pada tahun 2010, kami hanya menargetkan tingkat kepatuhan sebesar 57,5 persen. Realisasinya mencapai 58,16 persen sehingga target tercapai lebih dari 100 persen," kata Liberti.

Untuk mengantisipasi keterlambatan penyampaian SPT PPh tersebut, Ditjen Pajak telah mengagendakan tambahan jadwal operasional loket penerimaan SPT. Untuk wajib pajak orang pribadi ada tambahan jam operasional pada tanggal 31 Maret 2011 hingga pukul 20.00. Begitu juga untuk wajib pajak badan ada tambahan jadwal pada 30 April 2011, yakni hingga pukul 19.00.

 

DIKUTIP DARI KOMPAS, JUMAT, 4 MARET 2011

Artikel Terkait